Selasa, 02 Desember 2008

Peraturan perundangan dan kebijakan

Untuk mencapai tujuan pengembangan secara maksimal , konsep pengembangan PANTURA harus dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan yang berkaitan,sehingga akibat negative yang mungkin akan timbul dapat ditekan seminimal mungkin, Oleh karena itu diperlukan acuan dasar pokok pengembangan dalam bentuk kebijaksanaan pokok tata ruang pengembangan.
Mengacu pada Perda DKI Jakarta No: 8 tahun 1955 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana tata Ruang Pengembangan Pantura seperti dalam pasal 8 adalah sebagai berikut :

  1. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta adalah pengembangan areal reklamasi dan kawasan daratan pantai secara terpadu yang bersama sama ditetapkan sebagai satu kawasan perencanaan.
  2. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin terpeliharanya ekosistem dan kelestarian kawasan hutan lindung,hutan bakau,cagar alam dan biota laut.
  3. Pengembangan kawasan Pantura jakarta harus menjamin pemanfaatan pantai untuk kepentingan umum.
  4. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin kepentingan perikehidupan nelayan.
  5. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin kelestrian bangunan dan lingkungan bersejarah.
  6. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin kepentingan dan terselenggaranya kegiatan pertahanan keamanan Negara.
  7. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin terselenggaranya pengembangan tata air dan tata pengairan secara terpadu.
  8. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin terselenggaranya/berfungsinya proyek proyek vital Kawasan Pantura Jakarta sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  9. Pengembangan Kawasan Pantura harus menjamin : a.Peningkatan fungsi pelabuhan tanjung Priok, b.Pengembangan areal pelabuhan Sunda Kelapa dan sekitarnya untuk Pusat wisata, Pusat perdagangan/jasa serta pelayaran rakyat secara terbatas.
  10. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta dilaksanakan serasi dengan penataan dan pengelolaan Kepulauan Seribu.
  11. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta dikaitkan dengan pemanfaatan ruang rekreasi dan wisata dengan memperhatikan konservasi nilai budaya bangsa serta kebutuhan wisata nasional dan internasional.
  12. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta didukung oleh pengembangan prasarana dan sarana perkotaan secara terpadu.Perda tersebut juga menetapkan asas penyelenggaraan reklamasi dan penataan ruang Kawasan Pantura Jakarta sesuai dengan pasal 2 yaitu :
  • Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu,berdaya guna dan berhasil guna,serasi,selaras,seimbang dan berkelanjutan.
  • Keterbukaan,persamaan,keadilan dan perlindungan hukum.

Pelaksanaan pengelolaan.

Reklamasi pantai di Pantai Utara Jakarta secara sporadis dan belum tertata dengan baik telah dilaksanakan sebelum tahun 1995, dengan terbentuknya Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada tahun 1995 mulailah reklamasi oleh beberapa pengembang menjadi lebih terkoordinasikan dan tertata sesuai dengan RTRW Jakarta Utara tahun 2010 (lampiran perda No.6/99 ).

Tidak ada komentar: