Senin, 03 Agustus 2009

Nasib Pegawai BP Pantura Jakarta

Sehubungan dengan rencana liquidasi organisasi BP Pantura Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami pegawai BP Pantura Jakarta mohon agar diperhatikan nasib dan masa depan kami guna menghidupi keluarga kami selanjutnya jika terjadi PHK. Mengingat masa pengabdian pegawai disini diatas rata-rata 14 tahun. Oleh karena tersebut di atas mohon jalan yang terbaik untuk kami semua...Demikian Aspirasi Kami para pegawai BP Pantura.

Senin, 27 April 2009

Perencanaan Pantura Akan Ditentukan Oleh Lembaga Teknis

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengungkapkan bahwa nantinya badan pengelola pantai utara (BP Pantura) akan menjadi lembaga teknis, seperti di BPM-PKUD, atau UPT dari suatu dinas.

Reorganisasi bentuk lembaga penganti BP Pantura ini nantinya akan meliputi aspek hukum, struktur organisasi, dan wewenang. "Di BP Pantura ini kan juga ada pegawainya. Nantinya akan kita kaji mengenai status mereka," tukas Muhayat.


Baca selengkapnya

Status Hukum BP Pantura Diubah

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Muhayat, menyebutkan bahwa reorganisasi bentuk lembaga pengganti BP Pantura ini nantinya akan meliputi aspek hukum, struktur organisasi dan wewenang. "Di BP Pantura ini kan juga ada pegawainya. Nantinya akan kita kaji mengenai status mereka," kata bekas wali kota Jakarta Pusat ini.

baca selengkapnya

Selasa, 16 Desember 2008

Struktur Organisasi BP Reklamasi Pantura Jakarta

Struktur Organisasi BP Reklamasi Pantai Utara Jakarta sesuai SK Gubernur No. 220 Tahun 1998

Selasa, 02 Desember 2008

Rencana Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Abstrac


Rencana pengembangan reklamasi pantai di kawasan Pantai utara Jakarta seluas 2.700 Ha merupakan upaya Pemerintah DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas lingkungan Pantai Utara Jakarta dan mewujudkan kota pantai (waterfront city) yang dapat berdiri sejajar dengan kota-kota pantai di Asia Pasifik seperti Sidney, Singapura dan Hongkong serta dapat mewujudkan Jakarta sebagai kota pantai yang berkelanjutan (sustainable) serta dapat berdiri sejajar dan bersaing dengan kota-kota lain di dunia.

Kawasan reklamasi yang dikembangkan harus dapat menjadi tempat tinggal dan tempat bekerja yang nyaman dan berkualitas, yang tidak hanya dicirikan dengan pertumbuhan investasi yang tinggi, tetapi juga kualitas lingkungan yang baik dan manusiawi, dengan dukungan partisipasi masyarakat dalam pembangunannya.

Pendahuluan

Keppres Nomor 52 Tahun 1995 memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelenggarakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta, yang ditindaklanjuti oleh Perda DKI No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta. Sementara itu Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang RTRW Jakarta 2010 juga ikut memberikan panduan kebijakan terhadap penyelenggaraan reklamasi Kawasan Pantura Jakarta.
Kawasan Pantura Jakarta yang terletak di Kotamadya Jakarta Utara, direncanakan sebagian merupakan kawasan hasil reklamasi dan sebagian lagi merupakan kawasan daratan pantai lama. Areal hasil reklamasi meliputi bagian perairan laut yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut, sehingga mencakup garis yang menghubungkan titik-titik terluar dengan kedalaman laut – 8.00 m. Panjang garis pantai Utara Jakarta adalah ± 32 km, meliputi garis pantai yang berbatasan dengan Pantai Utara Tangerang di bagian Barat hingga perbatasan Pantai Utara Bekasi di Bagian Timur.
Areal daratan pantai lama termasuk kawasan Pantura Jakarta mencakup Kecamatan Pademangan, Penjaringan, Koja, Tanjung Priok dan Cilincing. Di bagian selatan, kawasan Pantura Jakarta berbatasan dengan Kecamatan Kelapa Gading di Kodya Jakarta Utara, Kodya Jakarta Barat, Kodya Jakarta Pusat dan Kodya Jakarta Timur.
Kebijakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta ditunjukan untuk mewujudkan lahan hasil reklamasi seluas 2700 ha yang akan dilaksanakan secara terpadu dengan penataan kembali daratan pantai lama seluas 2500 ha melalui program revitalisasi untuk meningkatkan kualitas fungsional, visual maupun lingkungannya dan biaya dari dana pembangunan fisik reklamasi , baik yang sifatnya langsung maupun tidak langsung.
Keppres Nomor 52 Tahun 1995 memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelenggarakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta, yang ditindaklanjuti oleh Perda DKI No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta. Sementara itu Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang RTRW Jakarta 2010 juga ikut memberikan panduan kebijakan terhadap penyelenggaraan reklamasi Kawasan Pantura Jakarta.
Oleh karena itu Visi dari pengembangan Pantura Jakarta adalah :
  1. Terwujudnya kota Jakarta sejajar dengan kota besar lainnya di dunia dengan bercirikan kota pantai.
  2. Terwujudnya kota pantai Jakarta siap menghadapi persaingan global.
  3. Sedangkan Misi dari pengembangan Pantura Jakarta adalah :
  4. Terciptanya model mamanjemen pembangunan pantai yang baru dan handal (intregrated coastal management).
  5. Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan mkesejahteraaan dan keamanan.
  6. Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan kawasan lindung dan kawasan budidaya serta kelestarian bangunan dan lingkungan bersejarah.
  7. Mengendalikan pertumbuhan kota jakarta kearah selatan untuk melindungai wilayah selatan Jakarta sebagai daerah resapan air.