Selasa, 02 Desember 2008

Abstrac


Rencana pengembangan reklamasi pantai di kawasan Pantai utara Jakarta seluas 2.700 Ha merupakan upaya Pemerintah DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas lingkungan Pantai Utara Jakarta dan mewujudkan kota pantai (waterfront city) yang dapat berdiri sejajar dengan kota-kota pantai di Asia Pasifik seperti Sidney, Singapura dan Hongkong serta dapat mewujudkan Jakarta sebagai kota pantai yang berkelanjutan (sustainable) serta dapat berdiri sejajar dan bersaing dengan kota-kota lain di dunia.

Kawasan reklamasi yang dikembangkan harus dapat menjadi tempat tinggal dan tempat bekerja yang nyaman dan berkualitas, yang tidak hanya dicirikan dengan pertumbuhan investasi yang tinggi, tetapi juga kualitas lingkungan yang baik dan manusiawi, dengan dukungan partisipasi masyarakat dalam pembangunannya.

Tidak ada komentar: