Selasa, 02 Desember 2008

Status pengelolaan dan permasalahan yang dihadapi

Keputusan Presiden Republik Indonesia N0. !7 tahun 1994 tentang Repelita VI yang menyatakan bahwa kawasan Pantura menjadi kawasan andalan yang perlu dikembangakan bukanlah menjadi satu hal yang mudah untuk diwujudkan, karena kegiatan rekalamasi dan pengembangan Pantai Utara Jakarta merupakan potensi baik bagi daerah maupun para investor dalam memperoleh pemanfaatannya maupun profit. Kegiatan reklamasi mulai dari persiapan, pelaksanaan serta operasional dan pengembangan kawasan akan melibatkan banyak pihak ,baik swasta ,Pemerintah maupun masyarakat. Adanya perbedaan kebutuhan dan tujuan antar pihak akan dapat mengakibatkan adanya benturan benturan kepentingan yang jika tidak diatur dengan peraturan yang jelas akan mengakibatkan dampak dampak yang kurang baik. Oleh karena itu beberapa peraturan maupun ketentuan telah ditetapkan antara lain :

A. Proses perizinan dalam reklamasi pantai.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No: 138 tahun 2000 tentang Tata cara penyelenggaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta , antara lain adalah :

1. Nota Kesepahaman.
Didalam dalam Nota Kesepahaman dicantumkan kewajiban pihak yang ditunjuk (sebelum
dilanjutkan kepada perjanjian pengembang) untuk :

a. Menyiapkan Proposal yang antara lain berisikan : - Perencanaan reklamasi.
- Perencanaan penggunaan lahan.
- Perencanaan makro infrastruktur.
- Perencanaan fasilitas umum/fasilitas sosial.
- Perencanaan pentahapan.
- Penyusunan AMDAL Proyek.
- Perencanaan usaha dan keuangan serta studi kelayakan.

b. Menyerahkan uang muka (initial Working Fund) sebagai modal kerja Badan Pelaksana yang merupakan dari kontribusi yang akan diperhitungkan kelak dalam kerja sama
usaha, yang besarnya ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

c. Batas waktu penyerahan proposal dan kewajiban administrasi lainnya dilakukan sebelum perjanjian pengembangan ditandatangani.

2. Perjanjian Pengembangan ( Pasal 5 dan pasal 6)

Pasal 5

1) Badan Pelaksana bersama unit/instansi terkait mengadakan pengkajian dan penilaian terhadap proposal yang diserahkan oleh pihak yang diberi hak dengan mempertimbangkan antara lain aspek sosial, aspek ekonomis, aspek teknis planologis, aspek teknis reklamasi, aspek lingkungan, aspek perhubungan dan keselamatan pelayaran serta aspek legal dan administratif, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kerangka acuan.

2) Setelah proposal dikaji secara mendalam dan memenuhi persyaratan, maka Badan Pelaksana menerbitkan Surat Persetujuan Proposal dan menindaklanjuti dengan perumusan Perjanjian Pengembangan.

3) Perjanjian Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perjanjian Kerja Sama antara Badan Pelaksana dengan Mitra Pengembang sampai penyiapan lahan hasil reklamasi.

4) Konsep perjanjian pengembangan dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan.

5) Setelah mendapatkan persetujuan, maka Ketua Badan Pelaksana bersama-sama dengan Mitra Pengembang yang diberi hak, menandatangani perjanjian pengembangan dimaksud.

Pasal 6.

1) Didalam Perjanjian pengembangan dicantumkan pasal-pasal yang menyangkut ruang lingkup perjanjian pengembangan yang meliputi deskripsi reklamasi yang akan dilaksanakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, besaran dan tahapan penyerahan kontribusi, prasarana, dan fasilitas sosial/fasilitas umum, sistem pengawasan dan pengendalian, serta tahapan dan jangka waktu pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan tanah hasil reklamasi.

2) Ruang lingkup perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini mengacu kepada karakteristik pengembangan yang disepakati sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Perizinan ( Pasal 7).

1) Setelah perjanjian pengembangan ditandatangani, maka Mitra Pengembang membuat perencanaan rinci untuk setiap tahap pelaksanaan reklamasi dan melengkapi persyaratan-persyaratan teknis yaitu :
a. Amdal Proyek.
b. Perencanaan penggunaan lahan.
c. Perencanaan pengambilan material reklamasi.
d. Perencanaan infrastruktur/prasarana dasar.

2) Perencanaan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Badan Pelaksana Bersama dengan unit/instansi terkait dan dapat dibantu konsultan manajemen yang ditunjuk.

3) Ketua Badan Pelaksana atas nama Gubernur mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi dengan lampiran(SK Gubernur Propinsi DKI Jakarta No.138 tahun 2000 tentang tata cara penyelenggaraan reklamasi pantai utara Jakarta,pasal 7 ayat 3 yaitu :

a. Persetujuan/pengesahan atas AMDAL proyek yang mengacu pada AMDAL Regional yang meliputi RKL dan RPL/UKL dan UPL oleh Komisi Amdal Daerah.

b. Persetujuan/pengesahan atas gambar perencanaan penggunaan lahan oeh Dinas Tata Kota Propinsi DKI Jakarta.

c. Persetujuan/pengesahan atas gambar teknis dan perhitungan konstruksi reklamasi jadwal waktu pelaksanan reklamasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta dan pengambilan material reklamasi oleh Dinas Pertambangan Propinsi DKI Jakarta.

d. Persetujuan/pengesahan atas gambar perencanaan infrastruktur/prasarana dasar oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta.

b. Status pengelolaan kegiatan dan hasil reklamasi.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No : 220 tahun 1998 tentang : Penyempurnaan organisasi dan tata kerja bidang pelaksana reklamasi Pantai Utara Jakarta, pasal 3 ayat 1 :
Badan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan reklamasi dan mengelola hasil reklamasi Pantura serta mengkoordinasikan penataan kembali Pantai Utara Jakarta, untuk mewujudkan pengembangan kawasan Pantura yang terpadu.

Pasal 4 , Badan Pelaksana mempunyai Fungsi :

a. Penyusunan kebijaksanaan program pengembangan kawasan Pantura .
b. Penyusunan rencana umum reklamasi Pantura dan Penataan kembali daratan Utara Jakarta.
c. Koordinasi proses,pengurusan dan atau penerbitan perizinan reklamasi dan penataan kawasan daratan Pantura.
d. Penyusunan program dan koordinasi kegiatan penataan daratan Pantai Utara Jakarta.
e. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan reklamasi Pantura dan pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantura.
f. Pembinaan dan pengendalian atas pencapaian sasaran fungsi usaha Perseroan.
g. Pelaksanaan fungsi fungsi lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan reklamasi dan pengelolaan hasil reklamasi.

Riset dan teknologi yang mendukung

Setelah terbitnya Keppres dan Peraturan Daerah tersebut maka kajian riset dan teknologi telah dilakukan berupa kajian kajian detail tentang rencana teknis,rencana pelaksanaan,rencana keuangan dan pengendalian secara menyeluruh.
Adapun jenis kegiatan dalam rangka rekayasa reklamasi antara lain adalah sebagai berikut :
  • Perencanaan tata air : Karakteristik Pantai, Flood Control, Kualitas airdan pengujian Model Matematik.
  • Perencanaan Tata Ruang : lay out lahan reklamasi, blok Plan, sentra kegiatan.
  • Perencanaan Teknis Reklamasi :Metode reklamasi, Sumbermaterial, waktu pelaksanaan, strategi pentahapan pelaksanaan.
Untuk memastikan akurasi kondisi lapangan pada kawasan yang akan direklamasi maka sebelum melakukan reklamasi harus disiapkan data data yang lengkap baik data primer maupun sekunder melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Rencana survey Lapangan :
  • Pengumpulan data sekunder.
i. Pengumpulan studi terdahulu.
ii. Datateknisberupa:Petatopografi,bathimetri,hidrooseanografi,geologi, keberadaan kabel
laut, pipa gas dsb.
iii. Kebijakan dan peraturan Pemerintah yang terkait.
  • Pengumpulan data primer (survey lapangan).
i. Survey topografi.
ii. Survai bathimetri.
iii. Survey Hidro oseanografi.
iv. Survai AMDAL.
v. Penyelidikan tanah.
vi. Pengujian laboratorium.

2. Pelaksanaan Teknis tahap Persiapan . Meliputi jenis, kualitas dan persyaratan teknis :
  • Material reklamasi.
  • Material bangunan Pelindung.
  • Top Soil.
  • Studi terhadap lIngkungan lokasi reklamasi.
3. Pelaksanaan teknis tahap Pelaksanaan. Meliputi ;
  • Elevasi Struktur bangunan ,mencapkup ketentuan ketingian struktur bangunan pelindung dan peil area reklamasi dibelakang bangunan pelindung.
  • Bangunan Pelindung, meliputi ketentuan teknis tentang perbaikan tanah dasar, konsolidasi tanah dasar dan berat satuan bahan pelindung.
  • Pelaksanaan reklamasi ,meliputi sistem reklamasi dan metoda pelaksanaan sistem reklamasi yang cocok.
  • Peningkatan kualitas lahan Hasil reklamasi
4. Pelaksanaan Teknis tahap Pemantauan. Pada dasarnya terdiri dari :
  • Terpenuhinya sempadan bangunan dan ketentuan tata ruang.
  • Memantau instrumen pengukuran penurunan permukaan tanah.
  • Memantau stabilitas reklamasi,daya dukung tanah dalam tubuh lahan reklamasi.
  • Operasi dan Pemeliharaan terhadap pompa,saluran drainase dan sub surface.
Berdasarkan ketentuan penahapan tersebut diatas maka berbagai kajian maupun pertemuan ilmiah berupa seminar telah dilakukan dalam rangka pemantapan pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta baik oleh Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta maupun oleh instansi instansi yang terkait.

Kajian kajian tersebut diantaranya adalah :

  1. Management Plan and Environmental Study oleh konsultan Australia,sebagai suatu kajian lingkungan strategis,yang memayungi kajian lingkungan lainnya seperti amdal proyek dan kawasan.
  2. Kerjasama dengan LPM ITB dalam membuat amdalnya termasuk didalamnya kajian mengenai Hidrodinamika model kajian banjir dan kajian kajian issue pokok disamping rona awalnya.
  3. Kerjasama dengan Universitas Gajah Mada secara khusus mengkaji dampak dampak perubahan arus,gelombang ,aliran polutan,temperatur air laut terutama disekitar PLTU yang dilaksanakan dengan beberapa scenario.
  4. Studi studi dari beberapa konsultan yang dibiayai oleh BP Reklamasi Pantura Jakarta diantaranya adalah :
  • Rencana tataruang di kawasan rencana reklamasi Pantura Jakarta.
  • Konsep pengelolaan kawasan pelabuhan disepanjang pantai Jakarta.
  • Sosialisasi pembangunan reklamasi Pantura Jakarta.
  • Survey hutan mangrove Jakarta.
  • Pantai untuk public.
  • Aplikasi peta dasar kawasan perairan laut Pantura Jakarta dengan TM3.
  • Penataan dan pengelolaan Pantura Jakarta, evaluasi rencana dan pentahapan pembangunan.
  • Dan lain lainnya.

Cara pelaksanaan reklamasi didaerah Pantai Utara Jakarta terdiri dari beberapa system yaitu:

  1. Sistem timbunan : adalah reklamasi yang dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai sampai muka lahan diatas muka air laut tinggi.
  2. Sistem Polder : adalah system reklamasi dengan cara mengeringkan perairan yang akan direklamasi dengan memompa air yang berada didalam kedap air untuk dibuang keluar dari daerah lahan reklamasi.
  3. Sistem drainase : adalah reklamasi yang diterapkan pada wilayah pesisir yang datar dan relative rendah dari wilayah disekitarnya namun elevasi muka tanahnya masih lebih tinggi dari elevasi muka air laut.
Sedangkan bentuk reklamasi didaerah Pantai Utara Jakarta berupa reklamasi yang menempel pada daratan pantai lama dan reklamasi yang terpisah dari daratan pantai lama (berupa pulau pulau ).

Perlu diketahui bahwa Penataan Pengelolaan Pantai Utara Jakarta,Revitalisasi dan Reklamasi bukanlah merupakan satu proyek jangka pendek yang mengambil keuntungan dari nilai ekonomi semata ,melainkan adalah merupakan program besar yang mewujudkan Jakarta sebagai kota pantai yang siap menghadapi persaingan global . Diharapkan dengan program ini jangan hanya dilihat sebagai program mencari keuntungan ekonomi semata akan tetapi justru akan dapat memecahkan masalah masalah tidak hanya berbasis ekonomi Jakarta melainkan juga masalah sosial di pantai,lingkungan, mengatasi masalah banjir dan lain sebagainya.

Peraturan perundangan dan kebijakan

Untuk mencapai tujuan pengembangan secara maksimal , konsep pengembangan PANTURA harus dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan yang berkaitan,sehingga akibat negative yang mungkin akan timbul dapat ditekan seminimal mungkin, Oleh karena itu diperlukan acuan dasar pokok pengembangan dalam bentuk kebijaksanaan pokok tata ruang pengembangan.
Mengacu pada Perda DKI Jakarta No: 8 tahun 1955 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana tata Ruang Pengembangan Pantura seperti dalam pasal 8 adalah sebagai berikut :

  1. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta adalah pengembangan areal reklamasi dan kawasan daratan pantai secara terpadu yang bersama sama ditetapkan sebagai satu kawasan perencanaan.
  2. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin terpeliharanya ekosistem dan kelestarian kawasan hutan lindung,hutan bakau,cagar alam dan biota laut.
  3. Pengembangan kawasan Pantura jakarta harus menjamin pemanfaatan pantai untuk kepentingan umum.
  4. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin kepentingan perikehidupan nelayan.
  5. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin kelestrian bangunan dan lingkungan bersejarah.
  6. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin kepentingan dan terselenggaranya kegiatan pertahanan keamanan Negara.
  7. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin terselenggaranya pengembangan tata air dan tata pengairan secara terpadu.
  8. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin terselenggaranya/berfungsinya proyek proyek vital Kawasan Pantura Jakarta sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  9. Pengembangan Kawasan Pantura harus menjamin : a.Peningkatan fungsi pelabuhan tanjung Priok, b.Pengembangan areal pelabuhan Sunda Kelapa dan sekitarnya untuk Pusat wisata, Pusat perdagangan/jasa serta pelayaran rakyat secara terbatas.
  10. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta dilaksanakan serasi dengan penataan dan pengelolaan Kepulauan Seribu.
  11. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta dikaitkan dengan pemanfaatan ruang rekreasi dan wisata dengan memperhatikan konservasi nilai budaya bangsa serta kebutuhan wisata nasional dan internasional.
  12. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta didukung oleh pengembangan prasarana dan sarana perkotaan secara terpadu.Perda tersebut juga menetapkan asas penyelenggaraan reklamasi dan penataan ruang Kawasan Pantura Jakarta sesuai dengan pasal 2 yaitu :
  • Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu,berdaya guna dan berhasil guna,serasi,selaras,seimbang dan berkelanjutan.
  • Keterbukaan,persamaan,keadilan dan perlindungan hukum.

Pelaksanaan pengelolaan.

Reklamasi pantai di Pantai Utara Jakarta secara sporadis dan belum tertata dengan baik telah dilaksanakan sebelum tahun 1995, dengan terbentuknya Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada tahun 1995 mulailah reklamasi oleh beberapa pengembang menjadi lebih terkoordinasikan dan tertata sesuai dengan RTRW Jakarta Utara tahun 2010 (lampiran perda No.6/99 ).

Penutup

Kesimpulan :
• Penomena alami keberadaan Kota Jakarta secara fisik geografis, merupakan kota tepi Air/waterfront city dengan segala potensi dan permasalahannya.
• Kendala yang dihadapi Kota Jakarta untuk menyandang predikat Kota tepi Air yang sesungguhnya masih belum terealisasi dengan baik.
• Dengan kedudukan dan fungsi Jakarta, baik dalam konstelasi lokal, regional maupun internasional, fungsi Jakarta sebagai waterfront City akan memberikan keunggulan yang tak terbantahkan.
• Bagi Jakarta , reklamasi sudah merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat ditunda tunda lagi karena berdasarkan pertimbangan pesatnya laju pertambahan penduduk sedangkan luas lahan yang tersedia sangat terbatas.
• Berdasarkan pertimbangan bahwa reklamasi tidak mempunyai dampak politis seperti penggusuran dan sengketa kawasan.
• Nilai tambah dari reklamasi dapat digunakan untuk membiayai revitalisasi daratan Pantura Jakarta.

Saran :
• Perlu adanya dukungan dari semua pihak termasuk dari Pemerintah pusat kepada Pemerintah daerah berupa masukan pemikiran yang terintregasi dalam program pembangunan secara keseluruhan (Integrated Coastal management).
• Perlunya adanya koordinasi dan saling mengisi dalam kegiatan reklamasi yang bersifat nasional, koordinasi tersebut mencakup koordinasi antar instansi maupun koordinasi kewilayahan dengan Jawa Barat dan Banten.
• Peningkatan peran Badan Pengendali sebagai fungsi control pembangunan terutama yang berkaitan dengan kawasan reklamasi, sungai dan pengendalian banjir dan pencemaran lingkungan.
• Mewajibkan kepada para pengusaha yang memiliki atau berbatasan dengan pantai, agar bertanggung jawab atas pelestarian hutan mangrove yang ada dan berupaya menciptakan hutan mangrove baru dikawasannya sejauh hal ini memungkinkan.

Senin, 03 November 2008

Peta RTRW Provinsi DKI Jakarta

Visi & Misi

VISI
  1. TERWUJUDNYA KOTA JAKARTA SEJAJAR DENGAN KOTA LAINNYA DI DUNIA DENGAN BERCIRIKAN KOTA PANTAI.
  2. TERWUJUDNYA KOTA PANTAI JAKARTA SIAP MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL.
MISI
  1. TERCIPTANYA MODEL MANAJEMEN PEMBANGUNAN PANTAI YANG BARU DAN HANDAL (INTEGRATED COASTAL MANAGEMENT).
  2. TERCAPAINYA PEMANFAATAN RUANG YANG BERKUALITAS UNTUK MEWUJUDKAN KESEIMBANGAN KEPENTINGAN KESEJAHTERAAN DAN KEAMAAN.
  3. TERSELENGGARANYA PEMANFAATAN RUANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DENGAN MEMPERHATIKAN KAWASAN LINDUNG DAN KAWASAN BUDIDAYA SERTA KELESTARIAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN BERSEJARAH.
  4. MEMBATASI PERTUMBUHAN KOTA JAKARTA KE ARAH SELATAN UNTUK MELINDUNGI WILAYAH SELATAN JAKARTA SEBAGAI DAERAH RESAPAN AIR.

Landasan Hukum

  1. Keppres No. 17 Tahun 1994 tentang Repelita VI
  2. Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta
  3. Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta
  4. Perda No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta
  5. Kepmeneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas No. KEP.920/KET/10/1997 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta
  6. SK. Gubernur KDKI Jakarta No. 1090 Tahun 1996 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengendali Reklamasi Pantura Jakarta
  7. SK. Gubernur KDKI Jakarta No. 220 Tahun 1998 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Reklamasi Pantura Jakarta (jo. SK. Gub. No. 972 Tahun 1995)
  8. SK. Gubenur KDKI Jakarta No. 138 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Utara Jakarta