Selasa, 02 Desember 2008

Pendahuluan

Keppres Nomor 52 Tahun 1995 memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelenggarakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta, yang ditindaklanjuti oleh Perda DKI No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta. Sementara itu Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang RTRW Jakarta 2010 juga ikut memberikan panduan kebijakan terhadap penyelenggaraan reklamasi Kawasan Pantura Jakarta.
Kawasan Pantura Jakarta yang terletak di Kotamadya Jakarta Utara, direncanakan sebagian merupakan kawasan hasil reklamasi dan sebagian lagi merupakan kawasan daratan pantai lama. Areal hasil reklamasi meliputi bagian perairan laut yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut, sehingga mencakup garis yang menghubungkan titik-titik terluar dengan kedalaman laut – 8.00 m. Panjang garis pantai Utara Jakarta adalah ± 32 km, meliputi garis pantai yang berbatasan dengan Pantai Utara Tangerang di bagian Barat hingga perbatasan Pantai Utara Bekasi di Bagian Timur.
Areal daratan pantai lama termasuk kawasan Pantura Jakarta mencakup Kecamatan Pademangan, Penjaringan, Koja, Tanjung Priok dan Cilincing. Di bagian selatan, kawasan Pantura Jakarta berbatasan dengan Kecamatan Kelapa Gading di Kodya Jakarta Utara, Kodya Jakarta Barat, Kodya Jakarta Pusat dan Kodya Jakarta Timur.
Kebijakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta ditunjukan untuk mewujudkan lahan hasil reklamasi seluas 2700 ha yang akan dilaksanakan secara terpadu dengan penataan kembali daratan pantai lama seluas 2500 ha melalui program revitalisasi untuk meningkatkan kualitas fungsional, visual maupun lingkungannya dan biaya dari dana pembangunan fisik reklamasi , baik yang sifatnya langsung maupun tidak langsung.
Keppres Nomor 52 Tahun 1995 memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelenggarakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta, yang ditindaklanjuti oleh Perda DKI No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta. Sementara itu Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang RTRW Jakarta 2010 juga ikut memberikan panduan kebijakan terhadap penyelenggaraan reklamasi Kawasan Pantura Jakarta.
Oleh karena itu Visi dari pengembangan Pantura Jakarta adalah :
  1. Terwujudnya kota Jakarta sejajar dengan kota besar lainnya di dunia dengan bercirikan kota pantai.
  2. Terwujudnya kota pantai Jakarta siap menghadapi persaingan global.
  3. Sedangkan Misi dari pengembangan Pantura Jakarta adalah :
  4. Terciptanya model mamanjemen pembangunan pantai yang baru dan handal (intregrated coastal management).
  5. Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan mkesejahteraaan dan keamanan.
  6. Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan kawasan lindung dan kawasan budidaya serta kelestarian bangunan dan lingkungan bersejarah.
  7. Mengendalikan pertumbuhan kota jakarta kearah selatan untuk melindungai wilayah selatan Jakarta sebagai daerah resapan air.

1 komentar:

prawita mengatakan...

apakah KepPres nomor 52 tahun 1995 dan KepPres nomor 73 tahun 1995 masih berlaku sehubungan dengan keluarnya PerPres nomor 54 tahun 2008?
terimakasih