Keputusan Presiden Republik Indonesia N0. !7 tahun 1994 tentang Repelita VI yang menyatakan bahwa kawasan Pantura menjadi kawasan andalan yang perlu dikembangakan bukanlah menjadi satu hal yang mudah untuk diwujudkan, karena kegiatan rekalamasi dan pengembangan Pantai Utara Jakarta merupakan potensi baik bagi daerah maupun para investor dalam memperoleh pemanfaatannya maupun profit. Kegiatan reklamasi mulai dari persiapan, pelaksanaan serta operasional dan pengembangan kawasan akan melibatkan banyak pihak ,baik swasta ,Pemerintah maupun masyarakat. Adanya perbedaan kebutuhan dan tujuan antar pihak akan dapat mengakibatkan adanya benturan benturan kepentingan yang jika tidak diatur dengan peraturan yang jelas akan mengakibatkan dampak dampak yang kurang baik. Oleh karena itu beberapa peraturan maupun ketentuan telah ditetapkan antara lain :
A. Proses perizinan dalam reklamasi pantai.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No: 138 tahun 2000 tentang Tata cara penyelenggaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta , antara lain adalah :
1. Nota Kesepahaman.
Didalam dalam Nota Kesepahaman dicantumkan kewajiban pihak yang ditunjuk (sebelum
dilanjutkan kepada perjanjian pengembang) untuk :
a. Menyiapkan Proposal yang antara lain berisikan : - Perencanaan reklamasi.
- Perencanaan penggunaan lahan.
- Perencanaan makro infrastruktur.
- Perencanaan fasilitas umum/fasilitas sosial.
- Perencanaan pentahapan.
- Penyusunan AMDAL Proyek.
- Perencanaan usaha dan keuangan serta studi kelayakan.
b. Menyerahkan uang muka (initial Working Fund) sebagai modal kerja Badan Pelaksana yang merupakan dari kontribusi yang akan diperhitungkan kelak dalam kerja sama
usaha, yang besarnya ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
c. Batas waktu penyerahan proposal dan kewajiban administrasi lainnya dilakukan sebelum perjanjian pengembangan ditandatangani.
2. Perjanjian Pengembangan ( Pasal 5 dan pasal 6)
Pasal 5
1) Badan Pelaksana bersama unit/instansi terkait mengadakan pengkajian dan penilaian terhadap proposal yang diserahkan oleh pihak yang diberi hak dengan mempertimbangkan antara lain aspek sosial, aspek ekonomis, aspek teknis planologis, aspek teknis reklamasi, aspek lingkungan, aspek perhubungan dan keselamatan pelayaran serta aspek legal dan administratif, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kerangka acuan.
2) Setelah proposal dikaji secara mendalam dan memenuhi persyaratan, maka Badan Pelaksana menerbitkan Surat Persetujuan Proposal dan menindaklanjuti dengan perumusan Perjanjian Pengembangan.
3) Perjanjian Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perjanjian Kerja Sama antara Badan Pelaksana dengan Mitra Pengembang sampai penyiapan lahan hasil reklamasi.
4) Konsep perjanjian pengembangan dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan.
5) Setelah mendapatkan persetujuan, maka Ketua Badan Pelaksana bersama-sama dengan Mitra Pengembang yang diberi hak, menandatangani perjanjian pengembangan dimaksud.
Pasal 6.
1) Didalam Perjanjian pengembangan dicantumkan pasal-pasal yang menyangkut ruang lingkup perjanjian pengembangan yang meliputi deskripsi reklamasi yang akan dilaksanakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, besaran dan tahapan penyerahan kontribusi, prasarana, dan fasilitas sosial/fasilitas umum, sistem pengawasan dan pengendalian, serta tahapan dan jangka waktu pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan tanah hasil reklamasi.
2) Ruang lingkup perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini mengacu kepada karakteristik pengembangan yang disepakati sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Perizinan ( Pasal 7).
1) Setelah perjanjian pengembangan ditandatangani, maka Mitra Pengembang membuat perencanaan rinci untuk setiap tahap pelaksanaan reklamasi dan melengkapi persyaratan-persyaratan teknis yaitu :
a. Amdal Proyek.
b. Perencanaan penggunaan lahan.
c. Perencanaan pengambilan material reklamasi.
d. Perencanaan infrastruktur/prasarana dasar.
2) Perencanaan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Badan Pelaksana Bersama dengan unit/instansi terkait dan dapat dibantu konsultan manajemen yang ditunjuk.
3) Ketua Badan Pelaksana atas nama Gubernur mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi dengan lampiran(SK Gubernur Propinsi DKI Jakarta No.138 tahun 2000 tentang tata cara penyelenggaraan reklamasi pantai utara Jakarta,pasal 7 ayat 3 yaitu :
a. Persetujuan/pengesahan atas AMDAL proyek yang mengacu pada AMDAL Regional yang meliputi RKL dan RPL/UKL dan UPL oleh Komisi Amdal Daerah.
b. Persetujuan/pengesahan atas gambar perencanaan penggunaan lahan oeh Dinas Tata Kota Propinsi DKI Jakarta.
c. Persetujuan/pengesahan atas gambar teknis dan perhitungan konstruksi reklamasi jadwal waktu pelaksanan reklamasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta dan pengambilan material reklamasi oleh Dinas Pertambangan Propinsi DKI Jakarta.
d. Persetujuan/pengesahan atas gambar perencanaan infrastruktur/prasarana dasar oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta.
b. Status pengelolaan kegiatan dan hasil reklamasi.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No : 220 tahun 1998 tentang : Penyempurnaan organisasi dan tata kerja bidang pelaksana reklamasi Pantai Utara Jakarta, pasal 3 ayat 1 :
Badan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan reklamasi dan mengelola hasil reklamasi Pantura serta mengkoordinasikan penataan kembali Pantai Utara Jakarta, untuk mewujudkan pengembangan kawasan Pantura yang terpadu.
Pasal 4 , Badan Pelaksana mempunyai Fungsi :
a. Penyusunan kebijaksanaan program pengembangan kawasan Pantura .
b. Penyusunan rencana umum reklamasi Pantura dan Penataan kembali daratan Utara Jakarta.
c. Koordinasi proses,pengurusan dan atau penerbitan perizinan reklamasi dan penataan kawasan daratan Pantura.
d. Penyusunan program dan koordinasi kegiatan penataan daratan Pantai Utara Jakarta.
e. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan reklamasi Pantura dan pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantura.
f. Pembinaan dan pengendalian atas pencapaian sasaran fungsi usaha Perseroan.
g. Pelaksanaan fungsi fungsi lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan reklamasi dan pengelolaan hasil reklamasi.
A. Proses perizinan dalam reklamasi pantai.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No: 138 tahun 2000 tentang Tata cara penyelenggaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta , antara lain adalah :
1. Nota Kesepahaman.
Didalam dalam Nota Kesepahaman dicantumkan kewajiban pihak yang ditunjuk (sebelum
dilanjutkan kepada perjanjian pengembang) untuk :
a. Menyiapkan Proposal yang antara lain berisikan : - Perencanaan reklamasi.
- Perencanaan penggunaan lahan.
- Perencanaan makro infrastruktur.
- Perencanaan fasilitas umum/fasilitas sosial.
- Perencanaan pentahapan.
- Penyusunan AMDAL Proyek.
- Perencanaan usaha dan keuangan serta studi kelayakan.
b. Menyerahkan uang muka (initial Working Fund) sebagai modal kerja Badan Pelaksana yang merupakan dari kontribusi yang akan diperhitungkan kelak dalam kerja sama
usaha, yang besarnya ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
c. Batas waktu penyerahan proposal dan kewajiban administrasi lainnya dilakukan sebelum perjanjian pengembangan ditandatangani.
2. Perjanjian Pengembangan ( Pasal 5 dan pasal 6)
Pasal 5
1) Badan Pelaksana bersama unit/instansi terkait mengadakan pengkajian dan penilaian terhadap proposal yang diserahkan oleh pihak yang diberi hak dengan mempertimbangkan antara lain aspek sosial, aspek ekonomis, aspek teknis planologis, aspek teknis reklamasi, aspek lingkungan, aspek perhubungan dan keselamatan pelayaran serta aspek legal dan administratif, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kerangka acuan.
2) Setelah proposal dikaji secara mendalam dan memenuhi persyaratan, maka Badan Pelaksana menerbitkan Surat Persetujuan Proposal dan menindaklanjuti dengan perumusan Perjanjian Pengembangan.
3) Perjanjian Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perjanjian Kerja Sama antara Badan Pelaksana dengan Mitra Pengembang sampai penyiapan lahan hasil reklamasi.
4) Konsep perjanjian pengembangan dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan.
5) Setelah mendapatkan persetujuan, maka Ketua Badan Pelaksana bersama-sama dengan Mitra Pengembang yang diberi hak, menandatangani perjanjian pengembangan dimaksud.
Pasal 6.
1) Didalam Perjanjian pengembangan dicantumkan pasal-pasal yang menyangkut ruang lingkup perjanjian pengembangan yang meliputi deskripsi reklamasi yang akan dilaksanakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, besaran dan tahapan penyerahan kontribusi, prasarana, dan fasilitas sosial/fasilitas umum, sistem pengawasan dan pengendalian, serta tahapan dan jangka waktu pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan tanah hasil reklamasi.
2) Ruang lingkup perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini mengacu kepada karakteristik pengembangan yang disepakati sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Perizinan ( Pasal 7).
1) Setelah perjanjian pengembangan ditandatangani, maka Mitra Pengembang membuat perencanaan rinci untuk setiap tahap pelaksanaan reklamasi dan melengkapi persyaratan-persyaratan teknis yaitu :
a. Amdal Proyek.
b. Perencanaan penggunaan lahan.
c. Perencanaan pengambilan material reklamasi.
d. Perencanaan infrastruktur/prasarana dasar.
2) Perencanaan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Badan Pelaksana Bersama dengan unit/instansi terkait dan dapat dibantu konsultan manajemen yang ditunjuk.
3) Ketua Badan Pelaksana atas nama Gubernur mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi dengan lampiran(SK Gubernur Propinsi DKI Jakarta No.138 tahun 2000 tentang tata cara penyelenggaraan reklamasi pantai utara Jakarta,pasal 7 ayat 3 yaitu :
a. Persetujuan/pengesahan atas AMDAL proyek yang mengacu pada AMDAL Regional yang meliputi RKL dan RPL/UKL dan UPL oleh Komisi Amdal Daerah.
b. Persetujuan/pengesahan atas gambar perencanaan penggunaan lahan oeh Dinas Tata Kota Propinsi DKI Jakarta.
c. Persetujuan/pengesahan atas gambar teknis dan perhitungan konstruksi reklamasi jadwal waktu pelaksanan reklamasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta dan pengambilan material reklamasi oleh Dinas Pertambangan Propinsi DKI Jakarta.
d. Persetujuan/pengesahan atas gambar perencanaan infrastruktur/prasarana dasar oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta.
b. Status pengelolaan kegiatan dan hasil reklamasi.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No : 220 tahun 1998 tentang : Penyempurnaan organisasi dan tata kerja bidang pelaksana reklamasi Pantai Utara Jakarta, pasal 3 ayat 1 :
Badan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan reklamasi dan mengelola hasil reklamasi Pantura serta mengkoordinasikan penataan kembali Pantai Utara Jakarta, untuk mewujudkan pengembangan kawasan Pantura yang terpadu.
Pasal 4 , Badan Pelaksana mempunyai Fungsi :
a. Penyusunan kebijaksanaan program pengembangan kawasan Pantura .
b. Penyusunan rencana umum reklamasi Pantura dan Penataan kembali daratan Utara Jakarta.
c. Koordinasi proses,pengurusan dan atau penerbitan perizinan reklamasi dan penataan kawasan daratan Pantura.
d. Penyusunan program dan koordinasi kegiatan penataan daratan Pantai Utara Jakarta.
e. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan reklamasi Pantura dan pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantura.
f. Pembinaan dan pengendalian atas pencapaian sasaran fungsi usaha Perseroan.
g. Pelaksanaan fungsi fungsi lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan reklamasi dan pengelolaan hasil reklamasi.
1 komentar:
kami adalah perusahan ijuk yang memproduksi ijuk dalam jumlah yang besar, terutama untuk matrial bangunan, di antaranya:
1. Tali ijuk / tambang ijuk ( tali pengikat bambu tali ini banyak di gunakan utuk proyek reklamasi pantai, pembuatan rumah anti gempa, rumah tradisional, es teger, dll)
2. ijuk resapan adalah ijuk untuk untuk pengisi septic tank, untuk resapan air, pembuatan tanggul yang mungkin ijuk jenis ini bisa digunakan untuk perbaikan tanggul situ gintung jika di perlukan perusahan kami sanggup mensuplai hingga ribuan ton lebih.
3. ijuk bahan sapu&sikat dll
4. sapu ijuk
5. sikat ijuk
6. ijuk atap
7. ijuk eksport
8. dan berbagai kerajian dari ijuk
untuk memberi sedikit gambaran mengenai prodak kami bapak bisa kunjungi kami di
web www.ijukeksport.co.nr
hp, 085224030304
Posting Komentar